STRATEGI
POLITIK NASIONAL
KELOMPOK IV
1.
Bagus Pande Hachiyana
2.
Ade Arieftian S
3.
Rahayu Aditya
4.
Moch. Asrurruddin
5.
Prasetyawan
6.
Oka Satria Yuda
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan
merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya
sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang
sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem
pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik.
Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa
tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik.
Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem
pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan
Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara
tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia
siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak
meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut
akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam
segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan
dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang
menjadi pengikut mereka.
Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat
dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan
yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk
sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut,
kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu
Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah
satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam
menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia
di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk
mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan
makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di
antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh
karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi
bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami
yang kami beri judul “Strategi Politik Nasional”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
- Bagaimana implementasi politik
dan strategi nasional di bidang sosial budaya?
- Bagaimana implementasi politik
dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan?
- Bagaimana kaidah
pelaksanaannya?
- Bagaimana keberhasilan politik
dan strategi nasional Indonesia?
C.
Tujuan Pembuatan Makalah
1.
Untuk
mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial budaya.
2.
Untuk
mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan
keamanan.
3.
Untuk
mengetahui bagaimana kaidah pelaksanaan politik dan strategi nasional.
4.
Untuk
mengetahui bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia.
D.Kegunaan
Pembuatan Makalah
- Agar dapat digunakan sebagai
bahan bacaan oleh para mahasiswa untuk menambah pengetahuan mereka tentang politik dan
strategi nasional.
- Para pembaca dapat mengetahui
politik dan strategi nasional Indonesia serta kaidah-kaidah
pelaksanaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
Perkataan politik berasal
dari bahasa Yunani yaitu Polistaia,
Polis berarti kesatuan masyarakat yang
mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (Negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik
mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti
politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan,
yaitu :
a.
Dalam
arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum
atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
Negara di pusat maupun di daerah, lazim disebut politik (politics) yang artinya
adalah suatu rangkaian asas/ prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mecapai keadaan yang kita inginkan.
b.
Dalam
arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita/ keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti
kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya
-
Proses
pertimbangan
-
Memjamin
terlaksananya suatu usaha
-
Pencapaian
cita-cita/ keinginan
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau Negara.
Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
a.
Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat
dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling
utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara
memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
c.
Pengambilan
keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan
melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu
Negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah
siapa pengambil keputusan itu dan atau siapa keputusan itu dibuat.
d.
Kebijakan
umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang
diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
e.
Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nialai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah
kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata srtategi
tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan,
tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olahraga.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencapaian suatu tujuan.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi
jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam Negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Tingkat
penentu kebijakan puncak
-
Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan
Negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
-
Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan termasuk kewenangan
presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hokum dari kebijakan nasional yang
ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2.
Tingkat
kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makrostrategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
3.
Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, system dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat di atasnya.
4.
Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari
bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana,
program dan kegiatan.
5.
Tingkat
penentu kebijakan di daerah
-
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
-
Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan guberbur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I dan II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/ Kepala Daerah tingkat I, Bupati/ Kepala Daerah tingkat II
atau Walikota/ Kepala Daerah tingkat II.
Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah kini
memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah atau
lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32
Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintah daerah.
Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya
pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga yang lain. Konsep
otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab tetap dijadikan acuan dengan
meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan
masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini
yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untunk
lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan
fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintah seperti
desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan secara
proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004,
digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, dimana daerah diberi kewenangan
mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat
yakni :
- Politik luar negeri
- Pertahanan dan keamanan
- Moneter/ fiscal
- Peradilan (yustisi)
- Agama
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional
Implementasi Politik dan strategi di
bidang hukum :
1.
Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya Negara hukum.
2.
Menata
system hukum nasional yang menyeluruh
dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaiannya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang-undang.
5.
Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian
Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan
serta pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasaan dari pihak
manapun.
7.
Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.
Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta bebas korupsi dan
nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9.
Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan
penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
Implementasi Politik dan strategi di
bidang ekonomi
:
1. Mengembangkan system ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan,
kepentingan social, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan
hak-hak konsumen serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat
dan adil serta meghindarkan terjadinya struktur pasar monopolitik dan berbagai
struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengkoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan
yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi layanan publik, subsidi dan
insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir
miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial
melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas
masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan
efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan komperaktif sebagai Negara maritim dan
agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama
pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata serta
industry kecil dan kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro
ekonomi secara terkoordinasi dan sinergi guna menentukan tingkat suku bunga
wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan
realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat,
meyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiscal
dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi,
efektifitas untuk menambahkan penerimaan Negara dan mengurangi ketergantungan
dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang
sehat, transparan, efisien dan meningkatkan penerapan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga
independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman
luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan
secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur pinjaman luar
negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan
undang-undang.
10. Mengembangkan kebijakan industry
perdagangan da investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi
segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk
perlakuan diskriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan pengusaha kecil,
menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan
menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
Bantuan fasilitas dari Negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk
perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan,
informasi bisnis dan teknologi, pemodalan dan lokasi berusaha.
12. Menata Badan Usaha Milik Negara
secara efisien, transparan, professional terutama yang usahanya berkaitan
dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas public,
industry pertahanan dan keamanan, pengelolaan asset strategis dan kerja
kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan
undang-undang.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan
dalam bentuk keterkaitan usaha untuk saling menunjang dan menguntungkan antara
koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar usaha besar dan
kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi nasional.
14. Mengembangkan system ketahanan
pangan yag berbasis pada keragaman budayaa bahan pangan, kelembagaab dan budaya
local dalam rangka menjamin tersedianya pangan dan nutrisi dalam jumlah dan
mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau dengan memperhatikan
peningkatan pendapatan petani dan nelayan serta peningkatan produksi yang
diatur dengan undang-undang.
15. Meningkatkan penyediaan dan
pemanfaatan sumber energy dan tenaga listrik yang relative murah dan ramah
lingkungan dan secara berkelanjutan yang pengelolaannya diatur dengan undang-undang.
16. Mengembangkan kebijakan pertanahan
untuk meningkatkan pemanfaatan dan penggunaan tanah secara adil, transparan dan
produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, termasuk hak ulayat dan
masyarakat adat serta berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.
17. Meningkatkan pembangunan dan
pemeiharaan sarana dan prasarana publik, termasuk transportasi, telekomunikasi,
energi, listrik dan air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani
kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau serta membuka keterisolasian
wilayah pedalaman dan terpencil.
18. Mengembangkan ketenagakerjaan secara
menyeluruh dan terpadu diarahkan pada peningkatan kompetensi dan kemandirian
tenaga kerja, peningkatan pengupahan, penjamin kesejahteraan, perlindungan
kerja dan kebebasan berserikat.
19. Meningkatkan kuantitas dan kwalitas
penempatan tenaga kerja ke luar negeri dengan memperhatikan kompetensi,
perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola secara individu dan mencegah
timbulnya eksploitasi tenaga kerja.
20. Meningkatkan penguasaan,
pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri
dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah dan koperasi guna
meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya local.
21. Melakukan berbagai upaya terpadu
untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi
pengangguran yang merupakan dampak krisis ekonomi.
22. Mempercepat penyelamatan dan
pemulihan ekonomi guna membangkitkan sector riil terutama pengusaha kecil,
menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs
rupiah pada tingkat yang realistis dan suku bunga yang wajar serta didukung
oleh tersedianya likuidasi sesuai dengan kebutuhan.
23. Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin
anggaran. Pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap,
peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur serta penghematan
pengeluaran.
24. Mempercepat rekapitulasi sektor
perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan
nasional dan perusahaan swasta menjadi sehat, terpecaya, adil dan efisien dalam
melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
25. Melaksanakan restrukturisasi asset
Negara, terutama asset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan,
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengelolaan
asset Negara diatur dengan undang-undang.
26. Melakukan renegoisasi dan
mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama-sama dengan Dana Moneter
Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainnya dan Negara
donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan Negara yang pelaksanaannya
dilakukan secara transparan dan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
27. Melakukan secara proaktif negoisasi
dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral dalam rangka meningkatkan
volume dan nilai ekspor terutama dari sektor industry yang berbasis sumber daya
alam serta menarik investasi financial dan investasi asing langsung tanpa
merugikan pengusaha nasional.
28. Menyehatkan Badan Usaha Milik
Negara/ Badan Usaha Milik Daerah terutama yang usahanya tidak berkaitan dengan
kepentingan umum didorong untuk privatisasi melalui pasar modal.
Strategi Politik Nasional Implementasi di Bidang Sosial dan
Budaya
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1.
Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan
memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan,
dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2.
Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara
berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup
ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3.
Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan
perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan
pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
4.
Membangun
ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan
terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta
mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5.
Membangun
apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan
martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
6.
Meningkatkan
kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta
kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7.
Meningkatkan
kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan
peningkatan kualitas program keluarga berencana.
8.
Memberantas
secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat
terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen,
pengedar, dan pemakai.
9.
Memberikan
akses fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam
segala pengambilan keputusan.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1.
Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan
budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal
termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung
terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
2.
Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan
dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas
berbudaya masyarakat.
3.
Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
4.
Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan
terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika
dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan
royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5.
Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk
meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik
yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
6.
Melestarikan
apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan
memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian
nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan
nasional.
7.
Menjadikan
kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan
pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten
sehingga dapat menjadi wa¬hana persahabatan antarbangsa.
8.
Mengembangkan
pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan
partisipatoris dengan menggunakan kritena ekonomis, teknis, ergonomis, sosial
budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
- Meningkatkan kedudukan dan
peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
- Meningkatkan kualitas peran dan
kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai
persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu
memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai
sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2.
Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk
organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang
membanggakan di tingkat internasional.
3.
Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.
Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing,
unggul, dan mandiri.
5.
Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika,
obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan
narkoba.
Pembangunan Daerah
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah
sebagai berikut:
- Mengembangkan otonomi daerah
secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan
masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga
keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi
masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Melakukan pengkajian tentang
berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah
kota, dan desa.
- Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi
ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun
sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan
dengan pelaksanaan otonomi daerah.
- Mempercepat pembangunan
perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan
melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri
kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan
teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
- Mewujudkan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah
yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta
pengelolaan sumber daya.
- Memberdayakan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas,
nyata, dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan kualitas sumber
daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah
melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
- Meningkatkan pembangunan di
seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan
wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan
otonomi daerah.
2. Pengembangan otonomi daerah di
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara
adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang
khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu
ditempuh:
A.
Daerah Istimewa Aceh
1) Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial
budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai
daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2) Menyelesaikan kasus Aceh secara
adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi
pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer
maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
B.
Irian Jaya
1) Mempertahankan integrasi bangsa
di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai
kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui
penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2) Menyelesaikan kasus pelanggaran
hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
C.
Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik
sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong
masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk
mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas
ekosisrem tetap terjaga.
4. Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan
hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat
lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian
kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.
Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional
Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi,
dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk
melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan
pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan
pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara
melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3.
Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan
rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan
negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang
memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan
kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka
memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya
pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara
Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan
profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung
masyarakat.
A. Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi
lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu
ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
1. Presiden selaku kepala pemerintahan
negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban
untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan
dan mengendalikan pembangunan nasional.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah
Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban
melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD
1945.
3. Semua lembaga tinggi negara
berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis- garis Besar Haluan Negara
dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi,
tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4. Garis-garis Besar Haluan Negara
dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang
memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh
Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Program Pembangunan Nasiona lima
tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama
Dewan Perwakilan Rakyat.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan
produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN
tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan sampal ditetapkannya Garis-Garis
Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majehs Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan
umum pada tahun 2004.
Pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan
Negara 1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah
persiapan dan penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional serta
rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara
dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama
rencana pem¬bangunan tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan,
pemerintah dapat menggunakan rencana Anggaran Pen¬dapatan dan Belanja Negara
yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa
tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat,
ketaatan, dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu,
semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga
kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan
masing-masing dalam melaksanakan GBHN.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif
masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil pembangunan
harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat
Indonesia.
Pada akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud
nyata politik dan strategi nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian
manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis,
tentram, aman, dan damai.
B. Keberhasilan Politik dan Strategi
Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara
selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana
pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan
harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan
pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
1.
Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
2.
Semangat
kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan
kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3.
Kepercayaan
diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa
sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran,
kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan
dan menjamin kepastian hukum.
5.
Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai
kepentingan.
6.
Mental,
jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi
yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam
rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
7.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan
dapat berbicara dalam percaturan global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap
warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas,
keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan
tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi
masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan
untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di bab sebelumnya kita dapat menarik
kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala
bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004
yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi
lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Selain itu
pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh
unsur pokok yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II.
B. Saran
Adapun
saran yang dapat kami berikan adalah:
1.
Pemerintah
sebaiknya meningkatkan sistem Strategi Politik Nasional Indonesia agar bangsa
ini dapat menjadi lebih baik lagi.
2.
Sebaiknya
pemerintah melakukan tindakan tegas kepada para pelaku KKN agar politik dan
strategi nasional Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena pemerintahan
harus bersih dari KKN agar dapat mencapai tujuan nasional.
3.
Pemerintah
sebaiknya meningkatkan perhatian di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial
karena sampai saat ini banyak penduduk Indonesia yang tidak sejahtera hidupnya.
4.
Pemerintah
sebaiknya memeratakan pembangunan daerah agar pembangunan yang merata dapat
terwujud.
DAFTAR PUSTAKA